PANGANDARAN JAWA BARAT – Pemerintah memberikan batas waktu hingga 31 Desember 2023 bagi masyarakat pengguna elpiji 3 kg untuk mendaftarkan diri ke pangkalan resmi Pertamina di daerahnya masing-masing.
Nantinya per 1 Januari 2024, hanya masyarakat yang sudah terdata yang dapat membeli elpiji 3 kg.
Adapun tujuan dari registrasi ini adalah agar penyaluran elpiji 3 kg lebih tepat sasaran.
Sebagai barang subsidi, elpiji 3 kg hanya diperuntukan bagi kelompok masyarakat tertentu.
Berdasarkan data yang dikumpulkan, Kamis (16/11/2023) berikut kelompok masyarakat penerima, syarat dan cara membeli elpiji 3 kg:
Adapun masyarakat yang dapat membeli gas melon, yakni:
1. Rumah tangga
2. Usaha mikro
3. Petani sasaran
4. Nelayan sasaran
Petani sasaran merupakan petani yang mempunyai luas lahan pertanian maksimal 0, 5 hektare, kecuali untuk transmigran yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektar.
Selain itu, petani sasaran juga harus melakukan sendiri usaha tani tanaman pangan maupun hortikultura, serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6, 5 Horse Power.
Persis dengan petani, sebagian kelompok nelayan juga dapat menggunakan elpiji 3 kg untuk melancarkan mata pencaharian.
Nelayan pengguna elpiji subsidi harus tercatat memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gros ton (GT), selain itu juga menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 Horse Power.
Mulai 1 Januari 2024, pemerintah hanya memperbolehkan masyarakat yang sudah terdata untuk membeli elpiji 3 kg.
Oleh sebab itu, syarat utama untuk dapat membeli elpiji 3 kg adalah sudah mendaftarkan diri dan terdaftar.
Masyarakat yang ingin mendaftar dapat mendatangi pangkalan atau agen resmi gas Elpiji Pertamina.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi masyarakat ketika mendaftar sebagai pengguna elpiji 3 kg.
Berikut rinciannya:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Foto tempat usaha (bagi konsumen kelompok usaha mikro).
Batas waktu masyarakat untuk mendaftarkan diri ke pangkalan atau agen resmi gas Elpiji Pertamina adalah sampai 31 Desember 2023.
Kemudian, data tersebut akan masuk ke database Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Jika sudah terdata, pembeli cukup hanya membawa KTP untuk pembelian gas LGP 3 kg. (Zesykha M)